TATA TERTIB PESERTA DIDIK
|
|||||||||||||||||||||||||||
SMA
AL HIKMAH MUNCAR
|
|||||||||||||||||||||||||||
I.
|
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Hadir
setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Harus
berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Jika
meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Jika
meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pada
saat jam belajar tidak keluar kelas
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pada
jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
II.
|
KETERLAMBATAN HADIR PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Dinyatakan
terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Guru
piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Guru
piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk
menunggu dilapangan (depan
sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran
berikutnya
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Lima
kali terlambat (komulatif)
akan mendapat surat
pemberitahuan - peringatan (yang
ditujukan kepada orang tua)
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
III.
|
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Sakit
dinyatakan dengan surat
keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ijin
dinyatakan dengan surat dari orang tua dan
dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3
|
Siswa
yang tinggal di pesantren ijin dinyatakan dengan surat yang ditanda tangani oleh pengurus
jam’iyah dan pengurus pesantren dengan cap stempel.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Tidak
menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinyatakan
Alpa
jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat
dari orang tua atau surat
keterangan sakit
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Tiga
kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada
orang tua
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
IV.
|
KERAPIHAN BERPAKAIAN PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Penjadwalan
penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Baju
putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin dan Selasa
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Baju
batik, celana/rok abu-abu pada hari Rabu dan Kamis
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Seragam
Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu
|
||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pakaian
seragam yang dikenakan harus
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Mempunyai
logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Mempunyai
logo OSIS disaku sebelah kiri
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Mempunyai
Badge pengenal nama sekolah (lokasi)
yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Rapih,
pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah
raga praktek
|
||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Mengenakan
pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Seragam
putri rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang dan berjilbab
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Seragam
putra celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan
mengenakan ikat pinggang hitam polos
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tidak
mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
|
||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sepatu
yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki
|
|||||||||||||||||||||||||
V.
|
PENAMPILAN DIRI PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Rambut
siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Siswa
tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Siswi
tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Siswi
tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Tidak
bertato dan tindikan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
VI.
|
SARANA - PRASARANA BELAJAR PESERTA
DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Wajib
melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh sekolah/guru
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Hanya
boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada
hubungannya dengan pelajaran
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Menggunakan
sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak
atau hilang
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Tidak
mencorat-coret dan merusak sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Bagi
yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah ditentukan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
VII.
|
UPACARA BENDERA
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Dilaksanakan
setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Siswa/siswi
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Siswa/siswi
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan
yang sesuai
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
VIII.
|
ETIKA DAN SOPAN SANTUN PESERTA DIDIK
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Wajib
menghargai, menghormati, Kepala
Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan
sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan,
Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar Sekolah.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Tidak
membuat coret-coretan di meja, kursi, tembok gedung, pagar, di lingkungan
sekolah dan luar sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Tidak
mengganggu / merusak sarana-prasarana belajar disekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Wajib
menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Wajib
mengikuti apel pagi dan berdo’a sebelum nasuk ruang kelas.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Wajib
mengikuti kegiatan quranisasi sebelum kegiatan pembelajaran, sholat
dhuha/dhuhur berjama’ah sesuai jadwal kelas.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Wajib
berjabat tangan dengan Guru kelas jam pertama sebelum pelajaran dimulai dan guru
kelas jam terakhir setelah pelajaran diakhiri / pulang.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Mengucapkan
salam ketika baru bertemu / berpisah dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan
dan sesama pelajar.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Wajib
mendukung dan mengikuti segala kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Membayar
keuangan sekolah setiap bulan paling lambat tanggal 10
|
|||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Wajib
melaksanakan tugas dan tanggung jawab piket kelas sesuai jadwal
|
|||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Wajib
membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Keluar
masuk lokasi sekolah wajib melalui pintu gerbang sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
IX.
|
LARANGAN
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Dilarang
mengenakan asesoris dan perhiasan yang
berlebihan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Dilarang
jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Dilarang
membawa ponsel/HP
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dilarang
keras membawa dan mengkonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, membawa
senjata tajam/api kelingkungan sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dilarang
menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa ijin
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Dilarang
berkata-kata kotor, menfitnah, menghina, menghujat dan pelecehan terhadap
guru, karyawan dan sesama pelajar.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Dilarang
melompat pagar sekolah dan melakukan kegiatan yang merugikan sesama pelajar,
sekolah dan masyarakat
|
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Dilarang
keras melakukan keributan, perkelahian, penipuan, pencurian dan pemerasan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Dilarang
keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, dan media lain yang bersifat
porno grafi dan porno aksi
|
|||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Dilarang
keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam
maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
|
|||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Dilarang
keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban
umum
|
|||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Dilarang
keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama. norma
kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
X.
|
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||
|
Siswa/siswi
yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan
sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Peringatan
lisan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Peringatan
tertulis
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemberitahuan-peringatan
kepada orang tua
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Panggilan
orang tua
|
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Hukuman
fisik yang terukur dan mendidik
|
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Penugasan
mendidik dan tidak merugikan siswa
|
|||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Penggantian
material / dana tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
|
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pemotongan
rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan
dan lain-lain yang bersifat mendidik
|
|||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Penundaan
belajar (skorsing)
|
|||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pengembalian
kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
|
|||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Hal
tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
XI.
|
SANKSI KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Siswa/siswi
yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan
dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali
kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada
saat kelulusan (untuk kelas XII)
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketidak
hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran)
per semester tidak akan diikutsertakan
dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di
akhir semester
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
XII.
|
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN
SEKOLAH TATA TERTIB PESERTA DIDIK INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN
SEKOLAH
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
Tata Tertep Peserta Didik SMA AL HIKMAH MUNCAR
Label:
3 kurikulum