Pelibatan
keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan adalah hal penting dan
strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Hal pelibatan keluarga dalam pendidikan
memerlukan pola kerjasama yang saling mendukung antara penyelenggara
pendidikan, keluarga dan masyarakat. Sehingga pada tanggal 27 September
2017 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menetapkan
sebuah peraturan tentang keluarga, sekolah dan masyarakat yaitu
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017
tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017
tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diundangkan
di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378
oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo
Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya dan Permendikbud 30/2017
tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan mulai
diberlakukan di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Abstraksinya
Pertimbangan
Alasan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan
Pendidikan ini adalah bahwa:
- Keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan memerlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
- Sehingga Kementrian perlu perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1982);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
Tujuan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan menurut Permendikbud 30 tahun 2017 Pasal 2 adalah:
- meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
- mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
- meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
- membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
- mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ada dalam
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun
2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu:
- Persamaan hak;
- Semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
- Saling asah, asih, dan asuh; dan
- Mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Prinsipnya keren, namun buktinya dapat kita lihat di
sekolah-sekolah favorit atau swasta favorit, apakah itu kepentingan anak
atau kepentingan orang tua ataukah kepentingan sekolahan, hanya rumput
yang bergoyang yang mengetahuinya.
Bentuk Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2018 tentang Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuannya membahas tentang bentuk
Pelibatan keluarga dalam pendidikan yang kemudian didetailkan dalam
Pasal-pasal selanjutnya dari Pasal 6 hingga Pasal 11.
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.
Adapun bentuk pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan adalah:
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Satuan Pendidikan
Bentuk pelibatan keluarga di sekolah:- menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
- mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
- menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
- berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
- berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
- bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
- berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
- menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
- berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
- memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Keluarga
Bentuk pelibatan keluarga dalam lingkungan keluarga pada proses pendidikan dapat berupa:- menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
- memotivasi semangat belajar Anak;
- mendorong budaya literasi; dan
- memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Masyarakat
Pelibatan keluarga dalam Masyarakat untuk mendukung proses pendidikan anak dapat berupa:- mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
- mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
- mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Peran dan Tanggungjawab pihak yang berkepentingan dalam hal Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ada dalam ketentuan
Permendibud No 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan BAB IV Peran dan Tanggungjawab dalam Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, masing-masing meliputi:
Peran dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan
- Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
- Mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
- Memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- Memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan Tanggung Jawab Komite Sekolah
- Mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
- Mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
- Mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
- Memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
- Melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan Tanggung Jawab Kementrian
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
- Memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
- Melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.
Pendanaan dan Pembiayaan Kegiatan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan Pasal 16 Permendikbud tentang Pelibatab Keluarga ini
mengatakan bahwa Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber
dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan;
- bantuan; dan/atau
- sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Lanjutan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan selanjutnya untuk kegiatan Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan akan diatur dalam sebuah Petunjuk Teknis dari
direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan pendidikan
Keluarga. (Pasal 17)
Pembatasan dan Ketentuan Istilah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun
2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan memiliki
ketentuan umum. Ketentuan Umum tersebut memberikan pengertian tentang
apa yang dimaksud dengan:
- Pelibatan Keluarga adalah proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
- Anak adalah anak kandung, anak angkat, atau anak dalam perwalian yang berstatus sebagai peserta didik.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pengelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.