DOMNIS USP-BKS 2019 / 2020 SMA / MA Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan USP-BKS 2020
- Ujian Simulasi 2 Gladi bersih tinggal menghitung hari, pastinya untuk
pelaksanaan Ujian USP-BKS angkatan 2019/2020 juga sudah dekat untuk
pelaksanaannya.
USP-BKS 2019/2020 merupakan singkatan dari Ujian Satuan Pendidikan
Berbasis Komputer dan Smartphone. Pada Ujian Nasional 2018/2019 tahun
lalu smartphone tidak ada yang menggunakan karena dari VHD sendiri belum
diatur untuk ke sistem berbasis Android / Smartphone. Saat ini sekolah
bisa menggunakan smartphone.
APA ITU USP-BKS 2019/2020 ?
USP - BKS adalah Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan
Smartphone yang mana sekolah saat ini bisa menggunakan Komputer ( Laptop
/ PC ) dan Smartphone ( Android / Iphone ) untuk mengikuti Ujian USP
Berbasis Komputer dan Smartphone.
APA USP-BKS 2019/2020 HANYA UNTUK JENJANG SMA SAJA ?
USP-BKS 2019/2020 bukan hanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan
jenjang SMA / MA saja, tetapi semua jenjang melaksanakan ujian tersebut
mulai dari SMA, MA, dan SMK.
APA SAJA Dokumen USP-BKS :
- KP-USP-BKS : Kartu Peserta Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
- LJU-USP-BKS : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
- DKHUSP : Daftar Kolektif Hasil Ujian Satuan Pendidikan
- Bahan USP-BKS terdiri atas:
- Naskah Soal
- Berita Acara
- Daftar Hadir
- SMA : Sekolah Menengah Atas
- SKS : Sistem Kredit Semester
- POS : Prosedur Operasional Standar
- Domnis : Pedoman Teknis
- DKN : Daftar Kumpulan Nilai
- SKL : Standar Kompetensi LulusanDomnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 4
- USP : Ujian Satuan Pendidikan
- USP-BKS : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
- UN : Ujian Nasional
- SHUN : Sertifikat Hasil Ujian Nasional
- DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
- NSP : Nilai Satuan Pendidikan
- NUN : Nilai Ujian Nasional
- NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan
- NR : Nilai Rapor
- NA : Nilai Akhir
Apa Persyaratan Peserta USP-BKS
Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-BKS sebagai berikut.
- Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta;
- Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; dan
- Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
Apa Hak dan Kewajiban Peserta USP-BKS
1. Hak Peserta USP-BKS
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-BKS.
b. Peserta USP-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah tidak dapat mengikuti USP-BKS utama dapat mengikuti
USP-BKS susulan.
2. Kewajiban Peserta USP-BKS
a. Peserta USP-BKS wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta USP-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP-BKS.
Pendaftaran Peserta USP-BKS
- Satuan pendidikan pelaksana USP-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
- Panitia USP-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP-BKS.
- Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP-BKS.
- Panitia USP-BKS menerbitkan kartu peserta USP-BKS.
Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP-BKS
- Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.Domnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 6
- Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
- USP-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP-BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
BIAYA PELAKSANAAN USP-BKS
Biaya pelaksanaan USP-BKS di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan :
1) Koordinasi persiapan pelaksanaan USP-BKS;
2) Pengisian data calon peserta USP-BKS dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
3) Pengadaan kartu peserta USP-BKS;
4) Pelaksanaan sosialisasi USP-BKS;
5) Koordinasi penyusunan soal USP-BKS;
6) Pengadaan bahan pendukung USP-BKS;
7) Penggandaan naskah soal; dan
8) Honorarium Panitia USP-BKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan :
1) Pengawasan pelaksanaan USP-BKS;
2) Pemeriksaan hasil USP-BKS;
3) Pengolahan dan pengiriman nilai USP-BKS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
4) Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
5) Penyusunan laporan USP-BKS dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.