Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

STANDAR OPERASTONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PELAKSANAAN PEMBELA'ARAN KENORMALAN BARU SMA AL HIKMAHMUNCAR

 STANDAR OPERASTONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PELAKSANAAN PEMBELA'ARAN KENORMALAN BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TERKAIT MASA PANDEMI COVID.19

 

  1. Prinsip Pembelajaran Adaptasi Kebiasaan baru terkait masa pandemi Covid-l9 yaitu Kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik. tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
  2. Pembukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  3. Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan  dengan memenuhi kesiapan/standar protokol kesehatan.
  4. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak boleh memaksa kepala satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan, tetapi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bisa menutup kembali sekiranya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan tersebut.
  5. Penetapan Zona Hijau (Level l-Aman) yang dapat dilakukan pembelajaran tatap muka, ditetapkan atas pemetaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,
  6. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama , agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru pada Satuan Pendidikan dengan menyesuaikan SOP Pemerintah Provinsi Lampung, kondisi daerah dan kurikulum jenjang pendidikan masing-masing.                     
  7. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain : 

 

Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan;

  • Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (hand shoap);
  • Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor;
  • Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
  • Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
  • Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk Iingkungan sekolah;
  • Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
  • Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
  • Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
  • Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
  • Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya. (Bagi sekolah yang ruang kelasnya mencukupi dapat melakukan pembelajaran tanpa shift dengan protokol kesehatan dan tanpa ada waktu istirahat);
  • Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan.

 

Pesefta didik memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :

  • Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah. kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah;
  • Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  • Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
  • Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan; e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  • Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman.

 

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :

  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun/ tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  • Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  • Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
  • Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  • Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;

 

4. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain :

  • Orang tua/wali memastikan putra/putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;
  • Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
  • Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
  • Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali;
  • Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
  • Di pintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak'.
  • Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
  • Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman di kelas;
  • Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
  • Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak;
  • Samai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah;
  • Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa;
  • Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
  • Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;
  • Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah;
  • Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
  • Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

 

Struktur Satgas Covid 19 SMA AL HIKMAH MUNCAR

Penanngung Jawab                              :  Saifulloh Hubaidi, SH, M.Pd

Ketua                                                    :  Drs. Mualip, M.Pd

Sekretaris                                             :  Ahmad Fauzi, S.Pd

 

Koordinator Kegiatan Pembelajaran   : Saiin, S.Pd

                                                            : Nikmati Rida Solikah, S.Pd

 Koordinator Tata tertib                       : Bahru Rokhim, S.Kom

                                                            : Widya Septiyaning Firani,S.Pd

 Koordinator Kesehatan                      : Sunarto Dwi Utomo, S.Pd

                                                            : Binti Farhatun Nisa, S.Pd

 Anggota Satgas                                 : Dra. Indarti, M.Pd      

                                                            : Ririn Hidayati, S.Pd

                                                            : Siti Nurimamah, S.Pd

Share this post :
 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau